Senin, 13 Maret 2017

Ilmu Hukum Acara Pidana

Ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara. karena adanya terjadi pelanggaran undang-undang pidana, yaitu sebagai berikut:


  1. Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
  2. Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
  3. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap pembuat dan kalau perlu menahannya.
  4. Mengumpulkan bahan-bahan bukti yang telah diperoleh pada penyidikan guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut.
  5. Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
  6. Upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.
  7. Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
Sumber: Andi Hamzah-Hukum Acara Pidana Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar