- Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
- Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
- Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap pembuat dan kalau perlu menahannya.
- Mengumpulkan bahan-bahan bukti yang telah diperoleh pada penyidikan guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut.
- Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
- Upaya hukum untuk melawan putusan tersebut.
- Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
Sumber: Andi Hamzah-Hukum Acara Pidana Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar